Koperasi Agro Sawit
Mukomuko (KASM)
PSR (Peremajaan Sawit Rakyat). Program Pemerintah yang membantu petani sawit meremajakan kebun mereka. Program ini mencakup pembersihan lahan, penyediaan bibit unggul, penanaman, dan pemberian pupuk untuk meningkatkan produktivitas, kualitas hasil, dan keberlanjutan kebun.
1. Dokumen Pekebun: Scan KTP Elektronik, Scan KK terbaru, Scan Surat Kuasa Pekebun asli. 2. Dokumen Legalitas Kebun: Scan SHM / SKT, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, Surat Keterangan Tambahan. 3. Kriteria Kebun: Tidak berada dalam kawasan hutan, tanaman tidak produktif, maksimal 1 KK 4 hektar.
1. Pendaftaran pengajuan dokumen. 2. Verifikasi dokumen. 3. Pengecekan lokasi kebun. 4. Pengajuan diproses hingga persetujuan. 5. Pelaksanaan peremajaan meliputi pembersihan lahan, penyediaan bibit, penanaman, pemberian pupuk & herbisida.
KASM berperan sebagai kelembagaan pekebun, melakukan pendampingan, pengelolaan, dan supervisi program PSR mulai dari pengajuan, verifikasi, hingga pelaksanaan peremajaan kebun anggota secara profesional dan transparan.
Program PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) gratis untuk petani sawit rakyat. Pemerintah menanggung biaya pelaksanaan peremajaan kebun sawit bagi pekebun yang memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditentukan.
Pasang aplikasi PSR KASM di HP Anda agar akses lebih cepat, lebih ringan.